Warga OKU Timur Kedapatan Bawa Sajam di Sinar Peninjauan

Jajaran Polsek Sinar Peninjauan melakukan penggeledahan tehadap warga . -Foto: istimewa-Eris

BATURAJA- Personel Polsek Sinar Peninjauan menggelar razia OPS Pekat Musi, Senin, 25 Maret 2024 petang. 

Hasilnya, tim Macan Sinar Polsek Sinar Peninjauan kembali mengamankan seorang warga AZ (47) warga Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur sembawa senjata tajam jenis pisau.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Sinar Peninjauan Iptu Natoni Malau didampingi Kanit Reskrim Bripka Alamsyah mengungkapkan AZ (47) terjaring razia saat melintas di Jalan Raya Desa Karyamukti Kecamatan Sinar Peninjauan.

“Saat melintas menggunakan sepeda motor, polisi yang mencurigai gelagatnya terpaksa menghentikan yang bersangkutan.Setelah itu dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

BACA JUGA:Awas Ini Modus Penipuan perusahaan haji dan umrah

BACA JUGA:Kejati Sumsel Teken MOU Pelayanan Prima

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AZ (47), Petugas menemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

" Selain itu juga ditemukan senjata tajam tanpa sarung dan gagang yang disimpan tersangka di Dalam tas selempang miliknya,” ungkap Kapolsek Sinar Peninjauan.

Atas penemuan tersebut yang bersangkutan langsung dibawa menuju ke Polsek Sinar Peninjauan untuk mempertanggungjawabkan perilakunya.

Lantaran melanggar ketentuan terhadap pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana membawa senjata tajam yang bukan profesinya.

BACA JUGA:Siagakan 5.784 Pos Selama Masa Lebaran

BACA JUGA:Tangkap Spesialis Pencuri Burung Hias

Selain mengamankan AZ (47), polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau , terbuat dari besi bergagang kayu dan bersarung kayu, dengan ukuran 40 cm yang ditemukan di pinggang diduga milik tersangka. 

Kemudian 1 bilah pisau tanpa gagang dan sarung , dengan ukuran 20 cm dan ditemukan di dalam tas diduga milik tersangka.

Tag
Share