6 Warga Binaan Pemasyarakatan Menerima Remisi Khusus

Kalapas Kelas IIB Martapura, Edi Saputra menyerahkan remisi nyepi kepada 6 Napi.-foto : kholid/sumeks-Kholid

OKU EKSPRES - Sebanyak enam orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Martapura, yang menganut agama Hindu, menerima remisi khusus (RK) pada Hari Raya Nyepi, yang jatuh pada Senin, 11 Maret 2024, kemarin. 

Kalapas Kelas IIB Martapura, Edi Saputra, menyatakan bahwa remisi tersebut merupakan wujud dari upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.

Edi Saputra menjelaskan bahwa keenam WBP yang mendapat RK terdiri dari lima orang yang menerima RK 1 dan satu orang yang mendapat RK 2. 

“Setiap warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan,” ungkap Kalapas Kelas IIB Martapura, Edi Saputra.

BACA JUGA:Panen Melimpah, Harga Duku Turun

BACA JUGA:Target Angka Stunting Turun 14 Persen

Edi Saputra menambahkan bahwa remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada WBP beragama Hindu yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Martapura.

Dia mengapresiasi jajaran Bidang Pembinaan atas pelaksanaan remisi Nyepi ini, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bukti komitmen petugas Lapas Kelas IIB Martapura untuk memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan. 

Edi Saputra menekankan bahwa pemberian remisi ini juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana. 

Harapannya, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk berusaha menjadi individu yang lebih baik. (*)

BACA JUGA:Warga Kesal Malam Pertama Tarawih Lampu Padam

BACA JUGA:Polsek Ulu Ogan Bantu Perbaiki Mushola Nazmah

Tag
Share