IRT Ditangkap Diduga Saat Hendak Transaksi Narkotika

Tersangka Leta Riska Febri beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA - Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika di sebuah warung bakso di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sabtu, 20 Januari 2024.

IRT tersebut diketahui bernama Leta Riska Febri (28) warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan terhadap IRT tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Tentang adanya dugaan transaksi narkotika di warung bakso Mang Hend di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Tertibkan APK Caleg Tabrak Aturan

BACA JUGA:Menang 3-1, Sriwijaya FC Bikin Sada Sumut Degradasi ke Liga 3

"Tersangka saat ditangkap polisi sedang duduk di warung bakso Mang Hend, diduga menanti pembeli," terang IPTU Holdon.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,20 gram. Barang bukti tersebut ditemukan sekira 10cm di bawah kaki tersangka.

"Kini sudah diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna memeriksa terduga pelaku apa perannya kurir atau bandar," ujar IPTU Holdon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(r15)

BACA JUGA:Nusantara Indonesia

BACA JUGA:Kangen Band Guncang OKU Selatan

Tag
Share