Cegah Peredaran Barang Terlarang, Lakukan Razia Blok Hunian
Blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan, di razia pada Selasa, 4 Februari 2025. -Foto: Istimewa-Hamdal
OKU SELATAN - Blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan, di razia pada Selasa, 4 Februari 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas lapas sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Razia ini bertujuan untuk mencegah peredaran barang terlarang serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di dalam lapas.
Dipimpin oleh Plh. Kepala Lapas Muaradua, Ismaton, bersama tim pengamanan, petugas menyisir sejumlah kamar hunian dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
BACA JUGA:Revisi, Kini DPR Bisa Pecat Pimpinan KPK
BACA JUGA:Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi, Polisi Identifikasi Data Korban
Mereka memastikan tidak ada benda terlarang, seperti senjata tajam, narkoba, atau alat komunikasi ilegal, yang berpotensi mengganggu keamanan.
Menurut Ismaton, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang terus ditingkatkan guna menjaga ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Razia ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan tertib di dalam lapas, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan tidak menemukan barang berbahaya, namun petugas tetap mengingatkan warga binaan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kadin Sebut Izin Pengecer Gas Elpiji Dikembalikan Keputusan Bijak
BACA JUGA:Sumsel Masuki Puncak Musim Hujan
Pihak lapas juga menekankan pentingnya pembinaan dan kedisiplinan selama menjalani masa pidana, sehingga para warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan baik setelah menyelesaikan hukumannya.
Melalui razia ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di Lapas Muaradua tetap terjaga serta dapat mencegah potensi gangguan yang dapat merugikan warga binaan maupun petugas pemasyarakatan. (*)