UMP Sumsel Naik 6.5 Persen
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengonfirmasi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.-Photo: istimewa-Eris
PALEMBANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengonfirmasi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini mengacu pada arahan dari pemerintah pusat yang mengatur kebijakan tersebut.
Berdasarkan perhitungan, dengan UMP Sumsel tahun 2024 yang sebesar Rp 3.456.874, kenaikan 6,5 persen setara dengan tambahan sekitar Rp 224.697.
Dengan demikian, UMP Sumsel untuk tahun 2025 akan menjadi Rp 3.681.571.
BACA JUGA:Rp 50 Juta Raib Akibat Penipuan Online
BACA JUGA:Daftar Laporan Sengketa Pilkada di Sumsel Masuk ke MK
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki, menyampaikan bahwa pengumuman resmi terkait UMP Sumsel 2025 akan dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Acara pengumuman tersebut akan berlangsung di Golden Sriwijaya Building, Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang.
"Besok, kami akan mengumumkan kenaikan UMP Sumsel 2025 yang sudah disepakati dengan dewan pengupahan. Angka kenaikan 6,5 persen ini sudah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat," kata Deliar usai mengikuti Sosialisasi Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Griya Agung, Senin (9/12).
Menurut Deliar, penetapan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen merupakan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Asri Welas Mengaku Merasa Kesepian
BACA JUGA:Banding Andre Taulany Soal Gugatan Cerai Ditolak Pengadilan
Meskipun ada beberapa pihak yang mungkin tidak sepakat dengan angka tersebut, keputusan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan arahan pusat.
Selain UMP, kenaikan ini juga akan berimbas pada sektor upah lainnya. Deliar menjelaskan bahwa kenaikan UMP 6,5 persen diikuti oleh kenaikan upah sektoral.