Ongkos Haji Jadi Rp 105 Juta Perorang

--

JAKARTA- Kementerian Agama telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta. 

Usulan yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat bersama Komisi VIII DPR pada 13 November 2023 itu, tentu akan berimbas terhadap besaran yang harus dibayarkan calon jemaah haji 2024 mendatang.

Berapa biaya ibadah haji 2024 yang harus dibayarkan calon jemaah seiring usulan BIPIH sebesar Rp 104 juta tersebut?

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

BACA JUGA:Dukung Ekosistem Pesantren

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu 15 November 2023.

Disebutkannya, jumlah yang harus dibayarkan calon jemaah haji belum ditentukan.

“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” tegasnya.

BACA JUGA:Konser Band Coldplay Didemo

Menurutnya, usulan awal dari Kementerian Agama akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH.

Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023. Sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M adalah Moekhlas Sidik yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.

“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” jelas Wibowo.(DNN)

BACA JUGA:KPK Geledah Ruang Kerja BPK Terkait kasus dugaan korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Day

Tag
Share